Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

slot depo 10k slot depo 10k
bk dprdDPRD Provinsi Lampungkasus ban kempespelanggaran tata tertibProvinsi

Dugaan Pelanggaran Tata Tertib oleh Anggota DPRD Lampung dalam Kasus Ban Kempes

Dalam dunia politik, integritas dan etika adalah dua hal yang sangat penting. Namun, apa jadinya jika seorang anggota dewan terlibat dalam kasus yang mencoreng citra dan merusak kredibilitas lembaga? Kasus pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswa di Universitas Bandar Lampung (UBL) yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial AR adalah contoh yang tepat. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Lampung yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Tata Tertib

Mikdar Ilyas, Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung sekaligus Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, mengkonfirmasi hal ini kepada media pada 3 Februari 2026. Menurutnya, kasus tersebut secara normatif telah memenuhi unsur pelanggaran seperti yang diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

“Ya, berdasarkan Tatib Nomor 1 Tahun 2025, ada pasal yang dipandang telah dilanggar oleh oknum anggota DPRD yang diduga melakukan pengempesan ban mobil mahasiswa,” ucap Mikdar.

Penjelasan Lebih Lanjut Tentang Dugaan Pelanggaran

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung itu menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut tertera dalam Bab XII tentang Kode Etik, khususnya Pasal 171. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap anggota DPRD wajib mematuhi Kode Etik selama menjalankan tugasnya, demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Ayat kedua dari pasal tersebut menegaskan bahwa ketentuan mengenai Kode Etik diatur dalam Peraturan DPRD tentang Kode Etik. Minimal, peraturan tersebut mencakup ketentuan tentang ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji, serta sikap dan perilaku anggota DPRD.

“Berdasarkan Pasal 171 tentang Kode Etik, ayat 1 dan 2, khususnya huruf a dan b, jelas bahwa apa yang dilakukan oknum anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan itu melanggar Tata Tertib,” tegas Mikdar.

Penanganan Kasus oleh Badan Kehormatan

Mikdar menjamin bahwa Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung akan menangani kasus ini dengan serius dan profesional. BK DPRD Provinsi Lampung akan melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus ini dengan melibatkan para ahli dan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI.

“Langkah ini penting untuk menjaga martabat, citra, kehormatan, dan kredibilitas DPRD. Kasus seperti ini tidak boleh menjadi preseden buruk bagi lembaga DPRD di mata masyarakat Lampung khususnya, dan nasional pada umumnya,” ujarnya.

Namun, Mikdar juga menegaskan bahwa Badan Kehormatan akan bekerja secara bertahap dan objektif dalam mendalami kasus tersebut. Tujuannya adalah agar keputusan yang dihasilkan benar-benar tepat dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Konsultasi dan Evaluasi

Dalam waktu dekat, Mikdar berencana untuk berkonsultasi ke Kemendagri dan DPR RI. Tujuannya adalah untuk menguatkan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung yang telah disahkan dan saat ini masih menunggu evaluasi dari Kemendagri.

Apabila hasil konsultasi dan evaluasi dari Kemendagri dan DPR RI menguatkan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025, maka Badan Kehormatan akan merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jika Tatib tersebut dikuatkan, maka BK akan merekomendasikan sesuai Pasal 149 Ayat (1) huruf c, yaitu diberhentikan, serta Ayat (3) huruf b, yakni melanggar sumpah/janji dan Kode Etik,” pungkas Mikdar.

➡️ Baca Juga: Update Launcher Rockstar Games: Temukan Fitur Baru dan Manfaatnya Sekarang

➡️ Baca Juga: Game Crimson Desert Dapat Kritik Pedas dan Saham Turun, Namun Mendapat Pujian dari Gamer

Related Articles

Back to top button