Dalam dunia politik, integritas dan etika adalah dua hal yang sangat penting. Namun, apa jadinya jika seorang anggota dewan terlibat dalam kasus yang mencoreng citra dan merusak kredibilitas lembaga? Kasus pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswa di Universitas Bandar Lampung (UBL) yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial AR adalah contoh yang tepat. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Lampung yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Tata Tertib
Mikdar Ilyas, Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung sekaligus Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, mengkonfirmasi hal ini kepada media pada 3 Februari 2026. Menurutnya, kasus tersebut secara normatif telah memenuhi unsur pelanggaran seperti yang diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
“Ya, berdasarkan Tatib Nomor 1 Tahun 2025, ada pasal yang dipandang telah dilanggar oleh oknum anggota DPRD yang diduga melakukan pengempesan ban mobil mahasiswa,” ucap Mikdar.
Penjelasan Lebih Lanjut Tentang Dugaan Pelanggaran
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung itu menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut tertera dalam Bab XII tentang Kode Etik, khususnya Pasal 171. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap anggota DPRD wajib mematuhi Kode Etik selama menjalankan tugasnya, demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Ayat kedua dari pasal tersebut menegaskan bahwa ketentuan mengenai Kode Etik diatur dalam Peraturan DPRD tentang Kode Etik. Minimal, peraturan tersebut mencakup ketentuan tentang ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji, serta sikap dan perilaku anggota DPRD.
“Berdasarkan Pasal 171 tentang Kode Etik, ayat 1 dan 2, khususnya huruf a dan b, jelas bahwa apa yang dilakukan oknum anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan itu melanggar Tata Tertib,” tegas Mikdar.
Penanganan Kasus oleh Badan Kehormatan
Mikdar menjamin bahwa Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung akan menangani kasus ini dengan serius dan profesional. BK DPRD Provinsi Lampung akan melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus ini dengan melibatkan para ahli dan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI.
“Langkah ini penting untuk menjaga martabat, citra, kehormatan, dan kredibilitas DPRD. Kasus seperti ini tidak boleh menjadi preseden buruk bagi lembaga DPRD di mata masyarakat Lampung khususnya, dan nasional pada umumnya,” ujarnya.
Namun, Mikdar juga menegaskan bahwa Badan Kehormatan akan bekerja secara bertahap dan objektif dalam mendalami kasus tersebut. Tujuannya adalah agar keputusan yang dihasilkan benar-benar tepat dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Konsultasi dan Evaluasi
Dalam waktu dekat, Mikdar berencana untuk berkonsultasi ke Kemendagri dan DPR RI. Tujuannya adalah untuk menguatkan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung yang telah disahkan dan saat ini masih menunggu evaluasi dari Kemendagri.
Apabila hasil konsultasi dan evaluasi dari Kemendagri dan DPR RI menguatkan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025, maka Badan Kehormatan akan merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika Tatib tersebut dikuatkan, maka BK akan merekomendasikan sesuai Pasal 149 Ayat (1) huruf c, yaitu diberhentikan, serta Ayat (3) huruf b, yakni melanggar sumpah/janji dan Kode Etik,” pungkas Mikdar.
➡️ Baca Juga: PSG dan Jordan Luncurkan Jersey Kelima 2025-2026: Representasi Elegan dan Dinamis Malam di Paris
➡️ Baca Juga: Samsung Galaxy Watch Ultra 2 Menggunakan Chipset Terbaru: Fakta atau Mitos?
