Warga Cihapit Ajukan Permohonan Kepastian Hak atas Lahan ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar

Di tengah dinamika perkembangan kota yang pesat, isu kepemilikan lahan sering kali menjadi sumber konflik antara masyarakat dan pemerintah. Salah satu contoh nyata terjadi di Cihapit, Kota Bandung, di mana warga setempat mengajukan permohonan kepastian hak atas lahan yang mereka huni selama puluhan tahun. Permasalahan ini mencuat ketika Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berencana untuk mengosongkan lahan yang diklaim sebagai aset terkait SMKN 2 Bandung. Dalam konteks ini, sangat penting untuk menyelidiki lebih dalam mengenai status dan riwayat kepemilikan lahan tersebut.
Permohonan Kepastian Hak atas Lahan di Cihapit
Pada tanggal 7 September 2026, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, menerima audiensi dari warga RT 02 RW 03 di Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit. Dalam pertemuan tersebut, Ono mendengarkan keluhan dan keinginan warga yang telah lama menghuni lahan tersebut. Mereka meminta kepastian hukum mengenai status tanah yang mereka tempati, terutama terkait rencana pengosongan yang mereka anggap tidak berdasar.
Ono Surono, yang didampingi oleh anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, menegaskan pentingnya menunda rencana pengosongan hingga semua dokumen dan riwayat kepemilikan lahan dapat diperiksa dan dipastikan kevalidannya. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat ada sejumlah rumah yang terancam, mencakup sekitar 26 bidang lahan yang dihuni oleh warga.
Sejarah Penguasaan Lahan oleh Warga
Warga setempat mengklaim telah menempati kawasan tersebut sejak dekade 1960-an. Di antara mereka terdapat tenaga pendidik dan pensiunan yang telah berkontribusi bagi masyarakat dan pendidikan di daerah tersebut. Namun, tiba-tiba mereka dihadapkan pada situasi di mana mereka diminta untuk mengosongkan lahan yang telah mereka huni selama bertahun-tahun, dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan aset yang berkaitan dengan SMKN 2 Bandung.
Di sisi lain, warga mempertanyakan keabsahan dasar pengosongan tersebut. Mereka menunjukkan bahwa ada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 1978, yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan yang sah. Sementara itu, sertifikat yang terkait dengan SMKN 2 Bandung disebutkan terbit pada tahun 1994. Ketidakcocokan antara dokumen-dokumen ini menimbulkan keraguan di kalangan warga dan DPRD tentang dasar hukum pengosongan yang diusulkan.
Peran DPRD dalam Penanganan Masalah
Ono Surono menyampaikan bahwa DPRD tidak dapat mengambil keputusan mengenai status hukum lahan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak saja. Oleh karena itu, mereka berencana untuk mengadakan rapat yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk warga, Dinas Pendidikan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Rapat ini direncanakan akan dilakukan pada pekan depan untuk memastikan semua informasi dan dokumen terkait dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Kami perlu melakukan cross-check terhadap berbagai informasi dan dokumen yang ada. Dalam rapat nanti, kami akan mengundang semua pihak yang terlibat, agar tidak ada informasi yang terlewat dan semua aspek dapat dipertimbangkan,” ujar Ono. Dengan pendekatan ini, DPRD berharap dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Pentingnya Klarifikasi Dokumen
Dalam konteks ini, Ono menekankan bahwa semua dokumen, baik yang terkait dengan SHM yang terbit pada tahun 1978 maupun dokumen aset SMKN 2 Bandung yang terbit pada tahun 1994, harus dibuka dan diperiksa bersama. Hal ini penting untuk memastikan riwayat dan kedudukan hukum dari lahan yang dipermasalahkan. Proses klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hak atas lahan yang dimiliki oleh warga.
DPRD juga berencana untuk menulis surat kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat agar tidak melanjutkan agenda pengosongan selama proses klarifikasi berlangsung. Ini merupakan langkah preventif untuk menghindari terjadinya konflik lebih lanjut antara warga dan pemerintah.
Harapan Warga dan DPRD
Ono berharap bahwa selama proses klarifikasi ini, tidak ada agenda pengosongan yang dilaksanakan. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka. Penting bagi kita untuk menunggu hingga rapat bersama seluruh pihak dan memastikan masalah ini benar-benar clear dan jelas,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh DPRD, warga Cihapit berharap mendapatkan kepastian hukum yang mereka butuhkan. Permohonan kepastian hak atas lahan ini bukan hanya sekadar tentang tanah, tetapi juga tentang keberadaan dan hak hidup mereka sebagai bagian dari masyarakat.
Proses ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut banyak aspek, termasuk hak asasi manusia, kepemilikan yang sah, dan keadilan sosial. Diharapkan, dengan dukungan semua pihak, masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan adil.
- Warga telah menghuni lahan sejak 1960-an
- Terdapat 26 bidang lahan yang dipermasalahkan
- SHM diterbitkan pada tahun 1978
- Sertifikat terkait SMKN 2 Bandung diterbitkan pada tahun 1994
- Rapat klarifikasi dijadwalkan pada pekan depan
Ketegangan antara pemerintah dan warga menjadi semakin nyata ketika kepemilikan lahan dipertaruhkan. Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk tetap bersikap terbuka dan mendengarkan satu sama lain. Dengan upaya kolaboratif, diharapkan bahwa permohonan kepastian hak atas lahan ini dapat diatasi dengan cara yang menguntungkan bagi semua. Dalam waktu dekat, hasil dari rapat yang akan dilaksanakan diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi warga Cihapit.
➡️ Baca Juga: Cek Pencairan PIP Mei 2026: Jadwal, Nominal, dan Panduan Lengkap yang Anda Butuhkan
➡️ Baca Juga: Harga Minyak Meningkat di Asia, Investor Perhatikan Dampak Perang Iran




