pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

slot depo 10k slot depo 10k
Rona

Kuasa Hukum BTN Siap Somasi Terkait Klaim Dana Rp17 Miliar yang Tidak Sesuai Fakta

Jakarta – Ketegangan antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, atau BTN, dan influencer Shabrina Adfi semakin memanas. BTN melalui kuasa hukumnya, Widodo Sigit Pudjianto, menyatakan bahwa klaim yang disampaikan oleh Shabrina terkait dana nasabah tidak sesuai dengan fakta yang ada. Pernyataan ini menunjukkan adanya potensi penyesatan informasi yang dapat merugikan reputasi bank tersebut.

Pernyataan Kuasa Hukum BTN

Widodo menegaskan bahwa pihaknya mencermati adanya upaya untuk mempengaruhi opini publik dengan cara yang tidak objektif di media sosial. Dalam konteks ini, BTN merasa perlu untuk melindungi nama baik institusinya dari informasi yang dinilai merugikan.

“Kami melihat sebuah usaha untuk membentuk opini publik yang tidak seimbang melalui platform media sosial. Konten yang dibagikan oleh Shabrina Adfi sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, sehingga merugikan reputasi kami. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah hukum, termasuk somasi terbuka terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang merugikan,” ungkap Widodo di Jakarta, baru-baru ini.

Asal Usul Persoalan

Menurut Widodo, masalah ini bermula dari kasus yang melibatkan Linawati, ibu mertua dari Shabrina Adfi. BTN ingin menegaskan komitmen mereka terhadap penegakan hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penipuan atau pelanggaran.

Pada tanggal 4 Mei 2023, BTN sudah melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya, sebagai langkah hukum awal terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Kasus ini kemudian dibawa ke ranah pengadilan dan pada 13 Maret 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp200 juta kepada terpidana.

Perbedaan Angka Klaim Dana

Widodo juga menyoroti adanya disparitas angka terkait klaim dana yang beredar di publik. Ia mengungkapkan bahwa angka sebesar Rp17 miliar yang dicantumkan dalam media sosial tidak mencerminkan dokumen resmi yang menjadi dasar proses hukum saat ini.

Berdasarkan dokumen gugatan terkini yang diajukan oleh pihak penggugat, nilai pokok dari dana yang dituntut tercatat sekitar Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sebesar Rp1,68 miliar. Namun, perlu dicatat bahwa angka-angka ini merupakan klaim dari pihak penggugat, bukan pengakuan BTN atas kerugian atau kewajiban pembayaran.

Status Hukum yang Sedang Berlangsung

Proses hukum perdata yang berkaitan dengan perkara ini saat ini masih berjalan di pengadilan. Sebelumnya, pada 18 Februari 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, tanpa adanya perintah bagi BTN untuk melakukan pembayaran.

Karena gugatan kembali diajukan, Widodo meminta semua pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan atau membentuk opini sepihak berdasarkan informasi yang belum jelas status hukumnya.

Imbauan untuk Penghormatan Terhadap Proses Hukum

“Proses perdata yang melibatkan klien kami dengan Linawati masih dalam tahap persidangan. Kami menghimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, alih-alih membangun asumsi sepihak di ruang digital,” tegas Widodo.

BTN sebagai lembaga perbankan berkomitmen untuk tetap kooperatif dalam mengikuti jalannya proses hukum dan selalu menjunjung tinggi prinsip kepatuhan serta perlindungan hak nasabah. Perseroan juga menegaskan akan menghormati setiap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kewajiban BTN Berdasarkan Putusan Pengadilan

Widodo juga menjelaskan bahwa jika nantinya ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan BTN untuk melakukan pembayaran, pihaknya akan melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan amar putusan hakim. Namun, selama proses hukum masih berlangsung, BTN meminta semua pihak untuk menunggu keputusan pengadilan sebelum mengambil kesimpulan mengenai kewajiban mereka.

Pentingnya Melihat Persoalan Secara Objektif

BTN berharap agar publik dan media dapat memandang kasus ini dengan sudut pandang yang lebih objektif, mengacu pada fakta-fakta yang ada serta koridor hukum yang berlaku. Perseroan juga siap mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasinya dari informasi atau tuduhan yang dianggap tidak berdasarkan fakta yang akurat.

Dalam situasi ini, BTN menekankan pentingnya sikap kritis dan analitis dari masyarakat agar tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan. Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi pada proses hukum yang adil dan transparan.

➡️ Baca Juga: PBB Lapor Suhu Global Melebihi 1,5 Derajat Celsius, Meningkatkan Risiko Bencana dan Kesehatan

➡️ Baca Juga: Audi Marissa Menghadapi Kesedihan sebagai Istri yang Diselingkuhi dan Terbawa Emosi

Related Articles

Back to top button