Baleg Resmi Setujui RUU Reforma Agraria sebagai Usul Inisiatif DPR RI, Pembentukan Badan Segera Dilaksanakan

Jakarta – Badan Legislasi DPR RI telah secara resmi memberikan lampu hijau terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat pleno tingkat I. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, yang menegaskan pentingnya langkah ini untuk mewujudkan tujuan reforma agraria di Indonesia.
Pengesahan RUU sebagai Usul Inisiatif DPR RI
Pada sesi Rapat Paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (8/9), delapan fraksi di DPR menyampaikan dukungannya terhadap pengesahan RUU ini sebagai usul inisiatif. Keputusan ini menandai langkah maju dalam upaya legislasi yang strategis dan berpengaruh bagi sektor agraria di tanah air.
Poin-Poin Utama dalam RUU Reforma Agraria
Dalam laporan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg, Ahmad Iman Sukri, terdapat beberapa poin penting yang diatur dalam RUU Reforma Agraria. Salah satu yang paling signifikan adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Penjelasan ini disampaikan dalam rapat pleno di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, pada malam hari sebelumnya.
“BRAN akan menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi berbagai kegiatan reforma agraria,” tambah Iman Sukri dengan jelas.
Dewan Pengawas untuk Akuntabilitas
Di dalam RUU ini juga diatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN, yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas dalam kinerja lembaga tersebut. Hal ini merupakan langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan reforma agraria.
Subjek dan Objek Reforma Agraria
RUU ini juga akan mencakup ketentuan mengenai subjek dan objek reforma agraria. Objeknya meliputi tanah dan sumber daya agraria lainnya, sementara subjek penerima mencakup individu, kelompok masyarakat, hingga komunitas adat. Ini menunjukkan komitmen untuk melibatkan berbagai lapisan masyarakat dalam program reforma agraria.
Perlindungan Kelompok Rentan
Salah satu aspek penting yang ditekankan dalam RUU adalah perlindungan bagi kelompok rentan. Legalitas hak atas tanah akan diberikan kepada berbagai pihak, termasuk petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta individu yang berada dalam kondisi ekonomi yang terpinggirkan. Ini adalah langkah nyata untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan sumber daya agraria.
Pengaturan Batas Tanah
RUU Reforma Agraria juga mengatur penataan dan pengendalian batas tanah. Dalam hal ini, pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah akan dilakukan melalui penetapan batas minimum dan maksimum. Kebijakan ini diharapkan dapat menghindari penumpukan kepemilikan tanah yang mengakibatkan ketimpangan sosial.
Penyelesaian Konflik dan Skema Pendanaan
Poin penting lainnya dalam RUU adalah pengaturan penyelesaian konflik agraria dan skema pendanaan. RUU ini akan mengatur mekanisme restitusi tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik, serta pemberdayaan masyarakat. Seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh BRAN akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menjamin keberlanjutan program ini.
Ruang Lingkup RUU Reforma Agraria
RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 bab dan 70 pasal. RUU ini masuk dalam daftar urut 71 dari Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Tujuannya adalah untuk mengefektifkan penggunaan tanah sesuai dengan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dengan mengintegrasikan berbagai mekanisme lintas sektor.
Keterlibatan Berbagai Pihak dalam Penyusunan RUU
Dalam proses penyusunan RUU, Baleg melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, serta berbagai komisi DPR RI, BP BUMN, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta akademisi. Keterlibatan ini menunjukkan komitmen untuk menyusun suatu regulasi yang komprehensif dan inklusif.
Persetujuan RUU oleh Panja Baleg
Setelah melalui pembahasan yang mendalam, Panja Baleg menyatakan bahwa RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah memenuhi syarat formal dan materiil untuk diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Hal ini menunjukkan bahwa semua langkah yang diambil dalam proses ini telah dilakukan dengan cermat dan teliti.
“Panja berpendapat bahwa RUU ini layak untuk diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dan akan melanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” tutup Iman Sukri.
Dengan disetujuinya RUU Reforma Agraria ini, diharapkan akan terwujudnya keadilan sosial dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria di Indonesia, serta memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
➡️ Baca Juga: Masyarakat Didorong untuk Mewujudkan Gaya Hidup Bersih Melalui Semangat Kirei
➡️ Baca Juga: Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Jambi Tanggapi Penurunan Indeks Kebebasan Pers 2026




