KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait Kasus OTT Bupati Rejang Lebong
— Paragraf 1 —
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK.
— Paragraf 2 —
Para tersangka terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima suap yang merupakan penyelenggara negara. Demikian disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (11/3).
— Paragraf 3 —
“Terkait dengan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan diputuskan status hukum,” ujar dia. “Dalam hal ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.”
— Paragraf 4 —
Menurut Budi, tiga tersangka berasal dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap. Sementara dua tersangka lainnya merupakan penyelenggara negara yang diduga menerima suap.
— Paragraf 5 —
“Kami telah menetapkan lima tersangka dari pihak pemberi dan penerima suap,” ujar dia. Namun, Budi belum merinci nama-nama tersangka lainnya karena menunggu penjelasan kronologi OTT tersebut.
— Paragraf 6 —
Budi juga mengonfirmasi salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. “Iya, dia salah satunya,” ujar dia saat dikonfirmasi.
— Paragraf 7 —
Mengenai kronologi lengkap OTT di Bengkulu akan disampaikan pada konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung Rabu 11 Maret 2026. Termasuk konstruksi perkara serta identitas tersangka lainnya. ils/I-1
➡️ Baca Juga: Soal Evakuasi 2 Pekerja Migran dari Iran, Wamen P2MI: Negara Hadir Melindungi
➡️ Baca Juga: Arsenal Fokus Mengejar Rentetan Kemenangan