Vape Diperhatikan di MK, Pemohon Soroti Potensi Penyalahgunaan Narkotika dari Rokok Elektronik

Jakarta – Dalam upaya untuk menguji keberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini menyoroti potensi penyalahgunaan narkotika dari rokok elektronik atau vape, yang dinilai dapat menjadi sarana bagi penyalahgunaan tersebut.
Proses Pengujian di Mahkamah Konstitusi
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (7/10), kuasa hukum Pemohon, Priskila Octaviani, menyampaikan bahwa pengujian ini berfokus pada sejumlah pasal dalam UU Kesehatan, yaitu Pasal 149, Pasal 150 ayat (1), dan Pasal 152 ayat (2).
Motivasi Pemohon
Priskila menjelaskan bahwa Pemohon adalah seorang warga negara Indonesia yang tidak pernah merokok sepanjang hidupnya. Namun, dalam lingkungan pekerjaannya, ia sering berinteraksi dengan pengguna rokok konvensional maupun elektronik. Hal ini menimbulkan kepedulian terhadap dampak kesehatan yang mungkin timbul dari penggunaan vape.
Perkara ini, yang terdaftar dengan nomor 363/PUU-XXIV/2026, sedang diperiksa oleh panel hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama dengan anggota hakim konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.
Kekhawatiran terhadap Penyalahgunaan Narkotika
Pemohon menyampaikan kekhawatirannya terkait penggunaan dan peredaran vape, terutama setelah terungkapnya kasus-kasus di mana cairan vape dicampur dengan narkotika. Priskila mengungkapkan, “Pemohon sangat gelisah dengan fenomena ini, di mana aparat penegak hukum menemukan modus baru dalam penyalahgunaan narkotika melalui vape.”
Risiko Kesehatan dan Lingkungan
Menurut Pemohon, situasi ini menciptakan ketidakpastian mengenai substansi yang terkandung dalam vape yang digunakan, terutama ketika diperoleh dari pihak ketiga. Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa orang-orang di sekitar pengguna vape dapat terpapar aerosol yang mengandung zat berbahaya.
- Penyalahgunaan narkotika melalui vape menjadi modus baru.
- Vape dapat mengandung zat yang tidak diketahui oleh pengguna.
- Aerosol dari vape dapat terpapar kepada orang lain.
- Risiko kesehatan tidak hanya terbatas pada pengguna saja.
- Pentingnya pengaturan yang lebih ketat mengenai vape.
Pemohon berargumen bahwa keberadaan vape tidak hanya berkaitan dengan pilihan individu, melainkan juga berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di lingkungan pengguna.
Hak atas Perlindungan Hukum
Lebih lanjut, Pemohon mengaitkan isu ini dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon menegaskan bahwa jaminan perlindungan hukum tersebut mencakup kewajiban negara untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap kerugian yang dapat diperkirakan.
Tanggung Jawab Negara dalam Pencegahan
Priskila menekankan bahwa perlindungan hukum yang adil tidak hanya berkaitan dengan respons negara setelah terjadinya suatu insiden, melainkan juga mencakup kewajiban untuk mencegah timbulnya kerugian yang dapat diprediksi. “Dengan demikian, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang mungkin timbul akibat penggunaan vape,” ujarnya.
Dampak Aerosol pada Kesehatan
Pemohon juga menyoroti bahwa vape menghasilkan aerosol yang mengandung berbagai zat yang dapat masuk ke saluran pernapasan. Saat ini, vape telah menyebar luas melalui berbagai saluran distribusi, dan hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai risiko kesehatan yang ditimbulkan.
Pengaruh Lingkungan Terhadap Kesehatan Pengguna
Dalam pandangan Pemohon, risiko penggunaan vape tidak bisa dianggap hanya sebagai masalah pilihan pribadi pengguna. Aerosol yang dihasilkan dari vape juga berpotensi mencemari lingkungan sekitar pengguna, yang dapat berbahaya bagi kesehatan orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa isu vape memiliki dimensi yang lebih luas yang melibatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan demikian, jelas bahwa pengaturan yang lebih ketat terhadap rokok elektronik sangat diperlukan. Ini tidak hanya untuk melindungi pengguna, tetapi juga untuk menjaga kesehatan masyarakat dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh vape dan penyalahgunaan narkotika terkait.
➡️ Baca Juga: Drip Marketing Aeon Aha Resmi Diumumkan untuk Honkai Star Rail!
➡️ Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tersedia di Dua Lokasi Jakarta pada Hari Minggu Ini




