Kemdikbud Terapkan Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan komitmennya untuk melindungi anak-anak di ruang digital dengan mengeluarkan peraturan baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, akun media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan di delapan platform mulai 28 Maret 2026. Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menyambut positif inisiatif ini sebagai langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Perlindungan anak dari eksploitasi algoritma adalah isu yang krusial di era digital saat ini.
Amelia Anggraini menyatakan pada Senin (9/3/2026) bahwa anak-anak seharusnya tidak dijadikan sasaran eksploitasi algoritma atau dijadikan alat untuk iklan dan adiksi digital. Ia menegaskan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk menciptakan desain yang aman bagi penggunanya, bukan hanya mengandalkan pengawasan orang tua.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk membatasi akses digital, tetapi lebih kepada membentuk lingkungan digital yang lebih aman untuk perkembangan anak-anak. Teknologi seharusnya mendukung pendidikan, memfasilitasi kreativitas, dan mempersiapkan masa depan anak-anak Indonesia, bukan malah mengancam kesehatan mental, keselamatan, dan perkembangan sosial mereka.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dalam rangka perlindungan anak. Aturan ini mengatur penundaan akses bagi akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi.
Pada tahap awal, terdapat delapan platform media sosial serta layanan jejaring yang akan mengalami pembatasan akses bagi anak-anak. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Proses penonaktifan akun-akun ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.
Pembatasan akses media sosial untuk anak ini sejalan dengan regulasi internasional mengenai perlindungan di ruang digital. Negara-negara seperti Australia, Inggris, dan Singapura telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa yang mewajibkan platform digital untuk memberikan perlindungan bagi anak di bawah umur.
Amelia Anggraini menekankan bahwa banyak negara sedang berupaya menuju arah yang sama dalam hal perlindungan anak di ruang digital. Meskipun ada perbedaan dalam model regulasi yang diterapkan, tujuan utamanya tetap sama: memastikan perlindungan anak di dunia digital bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga melibatkan peran aktif negara.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pembatasan akses media sosial untuk anak ini telah disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, serta Kementerian Komunikasi dan Digital dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Dapatkan Tiket Konser Laufey dengan Harga Mulai dari Rp750 Ribu!
➡️ Baca Juga: Menkeu Purbaya Tinjau Efisiensi MBG, Kepala BGN Siap Laksanakan Arahan Presiden




