Bawa Golok dan Halangi Pengendara di Jalan Banjaran-Pangalengan, Pria Diamankan Polisi

— Paragraf 1 —
Jabar Ekspres – Seorang pria berinisial YM (20) diamankan polisi setelah diduga membawa senjata tajam jenis golok dan menghalangi kendaraan yang melintas di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kampung Babakan, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
— Paragraf 2 —
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi YM sempat membuat pengguna jalan resah lantaran keberadaannya diduga menghalangi kendaraan yang melintas.
— Paragraf 3 —
Akibatnya, arus kendaraan di lokasi sempat terganggu hingga menimbulkan antrean dan menghambat aktivitas masyarakat.
— Paragraf 4 —
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, polisi menerima informasi terkait kejadian tersebut dari pengguna jalan.
— Paragraf 5 —
“Petugas mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam jenis golok dan berusaha menghalangi kendaraan pemakai jalan yang lewat sehingga mengakibatkan terjadinya antrean kendaraan dan terganggunya aktivitas masyarakat,” ujar Aldi, Senin (17/8/2026).
— Paragraf 6 —
Setelah mendapat informasi, petugas Polsek Cimaung langsung mendatangi lokasi dan mengamankan YM. Polisi kemudian turut mengamankan sejumlah barang bukti.
— Paragraf 7 —
Barang bukti yang diamankan yakni satu buah golok beserta sarungnya serta kaos sweater berwarna hitam yang dikenakan terduga pelaku saat kejadian.
— Paragraf 8 —
Aldi menyebut YM saat ini bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Cimaung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
— Paragraf 9 —
“Yang bersangkutan beserta barang bukti golok sudah diamankan di Polsek Cimaung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
— Paragraf 10 —
Atas perbuatannya, YM diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, membawa, atau menguasai senjata tajam tanpa hak.
— Paragraf 11 —
Polisi mengimbau masyarakat tidak membawa atau menguasai senjata tajam tanpa alasan yang sah serta segera melapor apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
— Paragraf 12 —
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika menemukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Aldi.
➡️ Baca Juga: Ascott CARES: Citadines Antasari Jakarta Undang Tamu Rayakan Earth Hour dengan Kreatif
➡️ Baca Juga: Barito Putera Menang Telak 8-3 atas Persipal, Namun Gagal Promosi ke Super League




