Nabila O’Brien Lepas Status Tersangka UU ITE Setelah Berdamai dengan Zendhy Kusuma di Mabes Polri

Selebgram Nabila O’Brien mengonfirmasi bahwa dirinya kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal ini terjadi setelah ia mencapai kesepakatan damai dengan gitaris Zendhy Kusuma melalui mediasi yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, pada hari Minggu, 8 Maret 2026.
“Saya sudah memaafkan semua pihak, dan saya tidak lagi menjadi tersangka. Itu yang terpenting,” ungkap Nabila O’Brien usai proses mediasi. Ia menambahkan, “Ya, saya maafkan sepenuhnya,” sambil cepat-cepat meninggalkan lokasi mediasi.
Perdamaian yang tercapai juga disertai dengan pencabutan laporan dari kedua pihak yang sebelumnya terlibat dalam saling melaporkan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa kesepakatan damai telah berhasil dicapai.
“Saudari Z, beserta istri saudari ES, serta pihak dari saudari NA dan KDH, semuanya hadir dan melakukan perjanjian perdamaian,” jelas Trunoyudo di Mabes Polri, pada malam hari yang sama. Ia menambahkan, “Dalam perjanjian ini, keduanya telah melakukan pencabutan laporan yang diajukan sebelumnya.”
Trunoyudo menegaskan bahwa langkah mediasi dan perdamaian ini diambil setelah pihak kepolisian menganalisis dua laporan yang diterima dari masing-masing pihak di Polsek Mampang dan Bareskrim Polri. Selain pencabutan laporan, kedua belah pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial yang saling menyinggung.
“Maka, dalam berita acara mediasi ini, pencabutan laporan dan penghapusan konten di media sosial telah dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian,” ujar Trunoyudo.
Ia berharap bahwa perdamaian ini dapat memberikan rasa keadilan kepada semua pihak terkait. “Kami berharap proyeksi ke depan ini dapat membawa rasa keadilan, terutama mengingat situasi saat ini di bulan Ramadhan. Ini merupakan momen untuk beribadah yang penuh berkah, melakukan silaturahmi, dan saling introspeksi. Saat ini, masing-masing pihak telah mencabut laporan mereka,” tuturnya.
Nabila O’Brien sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Ia dilaporkan oleh Zendhy Kusuma ke Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka terhadap Nabila dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 Februari 2026. Polemik ini bermula dari insiden yang terjadi pada 19 September 2025 di restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan. Pada saat itu, Zendhy dan istrinya, Evi Santi, memesan 11 jenis makanan dan tiga jenis minuman dengan total tagihan sebesar Rp 530.150, namun mereka meninggalkan restoran tanpa membayar.
➡️ Baca Juga: Inden Toyota Veloz Mencapai 3 Bulan, Siapkan Strategi Anda
➡️ Baca Juga: Jualan Spesial Ulang Tahun Ke-3 Katalog Playdate Sudah Dimulai, Dapatkan Penawaran Menarik!



