RUU PPRT Menekankan Pentingnya Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Pemerintah Indonesia baru-baru ini menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 20 April 2026. Dalam presentasinya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa langkah ini merupakan inisiatif penting dari DPR untuk memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Kepentingan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
“Pemerintah berkomitmen penuh untuk mengakui pekerja rumah tangga sebagai individu yang memiliki hak asasi manusia yang sama dengan pekerja lainnya,” ungkap Menaker dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU PPRT. Perlindungan yang dimaksud meliputi seluruh fase hubungan kerja, mulai dari sebelum pekerja rumah tangga mulai bekerja, selama mereka menjalankan tugas, hingga setelah hubungan kerja berakhir. Ini juga termasuk mekanisme untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul.
Lebih lanjut, Menaker menggarisbawahi pentingnya konsep Decent Work for Domestic Workers yang bertujuan untuk menjamin hak-hak pekerja rumah tangga. Mereka harus memperoleh jaminan upah yang adil, waktu kerja yang wajar, hak untuk beristirahat, serta cuti yang sesuai. Selain itu, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, dan jaminan keselamatan serta kesehatan di tempat kerja juga menjadi bagian penting dari perlindungan ini.
Status Pekerja Rumah Tangga
“Kami sangat sepakat bahwa pekerja rumah tangga harus diakui sebagai pekerja formal yang berhak mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan martabat sebagai manusia,” tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan status yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, yang sering kali terabaikan dalam struktur ketenagakerjaan formal.
Menurut Menaker, karakteristik unik dari pekerja rumah tangga memerlukan perhatian khusus. Hubungan kerja mereka sering kali dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya yang beragam. Pengguna jasa pekerja rumah tangga juga berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, mulai dari yang berpenghasilan rendah hingga yang tinggi. Melalui RUU ini, diharapkan akan ada perlindungan yang lebih komprehensif untuk memastikan hak asasi manusia mereka terjaga.
Definisi dan Pengaturan Pekerja Rumah Tangga
RUU PPRT juga mencakup definisi yang jelas mengenai pekerja rumah tangga, jenis pekerjaan yang dianggap sebagai kerumahtanggaan, serta batasan-batasan yang menjelaskan kategori pekerjaan yang tidak termasuk dalam definisi tersebut. Ini termasuk pengaturan mengenai perjanjian kerjasama untuk penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan, dan perjanjian kerja yang lebih transparan.
Selanjutnya, RUU ini juga memberikan ketentuan untuk perusahaan yang bergerak dalam penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja, serta jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga. Aturan ini juga mencakup aspek-aspek hubungan kerja, pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, di mana ketua RT/RW dapat berperan sebagai mediator.
Apresiasi terhadap RUU PPRT
Pemerintah menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Badan Legislasi (BALEG) DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini. Langkah ini sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan perlindungan yang komprehensif dan efektif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Tujuan Utama RUU PPRT
RUU ini memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya:
- Meningkatkan pengakuan atas hak-hak pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja formal.
- Memberikan jaminan upah yang layak dan waktu kerja yang manusiawi.
- Mencegah dan menangani diskriminasi serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
- Menyediakan akses terhadap pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pekerja rumah tangga.
- Memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan terbuka.
Melalui RUU PPRT, diharapkan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat menikmati perlindungan yang sama dengan pekerja di sektor lain, sehingga mereka dapat bekerja dalam kondisi yang lebih baik dan aman. Dengan demikian, RUU ini bukan hanya menjadi langkah maju dalam perlindungan pekerja rumah tangga, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kehidupan dan martabat semua pekerja di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif untuk Memperkuat Mitigasi Menghadapi Fenomena El Nino
➡️ Baca Juga: Lenovo Legion Pro 5i: Laptop Gaming Tangguh untuk Produktivitas dan Hiburan Maksimal




