Rieke Dorong Penerapan Perpres untuk Tata Kelola Pemasyarakatan yang Terintegrasi

Jakarta – Dalam upaya memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya penerbitan peraturan presiden (perpres) yang mengatur tata kelola pemasyarakatan secara terintegrasi. Langkah ini dianggap krusial untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dan efisien dalam menangani berbagai tantangan yang dihadapi dalam sektor pemasyarakatan.
Rekomendasi Strategis untuk Pemasyarakatan
Rieke menjelaskan bahwa penerbitan perpres ini merupakan salah satu dari tiga rekomendasi yang ia ajukan terkait dengan tata kelola pemasyarakatan. Dalam pandangannya, perpres ini perlu segera diterbitkan untuk mendorong perbaikan sistem yang ada.
“Saya mendesak Sekretariat Negara untuk menjalankan perannya dalam menyampaikan kepada Presiden. Selain itu, perlu ada konsolidasi dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk segera mewujudkan perpres tentang Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi,” ungkap Rieke.
Pentingnya Rehabilitasi bagi Pengguna Narkotika
Salah satu aspek yang ditekankan Rieke adalah pentingnya perpres tersebut memuat ketentuan lintas kementerian dan lembaga mengenai rehabilitasi bagi individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik itu pengguna maupun korban. Rieke berpendapat bahwa penanganan terhadap mereka seharusnya diarahkan ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial, bukan hanya terfokus pada lembaga pemasyarakatan.
Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi persoalan overcapacity di lembaga pemasyarakatan, di mana saat ini banyak narapidana yang tidak mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam Pemasyarakatan
Rieke juga mengusulkan agar perpres ini mengatur peran aktif pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan dasar di bidang kesehatan dan sosial bagi warga binaan. Dengan keterlibatan ini, diharapkan ada sinergi yang lebih baik antara pusat dan daerah dalam menangani masalah pemasyarakatan.
Lebih lanjut, pemerintah daerah juga didorong untuk menyediakan program pelatihan kerja. Hal ini bertujuan untuk mendukung proses reintegrasi sosial para mantan narapidana ke masyarakat. Program tersebut dapat mencakup:
- Pelatihan keterampilan kerja
- Program wirausaha
- Dukungan psikologis
- Penyediaan tempat tinggal
- Pembukaan akses informasi dan teknologi
Penegakan Hukum Internal
Rekomendasi pertama yang disampaikan Rieke adalah perlunya penegakan hukum di internal lembaga pemasyarakatan. Ia menekankan pentingnya membersihkan oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. “Langkah awal yang harus diambil adalah penegakan hukum internal dan pembersihan oknum sipir,” ujar Rieke.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diharapkan dapat memberikan sanksi tegas kepada pejabat struktural maupun petugas yang terlibat dalam kolusi, sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika terdapat unsur tindak pidana, Rieke mengingatkan agar kasus tersebut diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Peningkatan Keamanan di Lapas Menjelang Natal dan Tahun Baru
Rekomendasi ketiga yang disampaikan Rieke berfokus pada peningkatan pengamanan di pintu utama lembaga pemasyarakatan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Rieke menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pemerintah daerah di Bali untuk menerapkan pengawasan yang ketat di pintu masuk lembaga pemasyarakatan.
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus berkoordinasi aktif untuk melaksanakan razia gabungan eksternal, pembersihan perangkat ilegal, dan pembatasan ketat terhadap barang-barang yang masuk,” tambahnya.
Mengatasi Masalah Overkapasitas
Dengan penerapan perpres tentang tata kelola pemasyarakatan yang terintegrasi, diharapkan dapat tercipta solusi yang lebih baik untuk mengatasi masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. Rieke menyadari bahwa kelebihan kapasitas adalah isu yang krusial dan harus segera ditangani agar tidak mengganggu proses rehabilitasi dan reintegrasi narapidana.
Program rehabilitasi yang efektif, keterlibatan pemerintah daerah, serta penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik. Sistem yang mampu menjawab tantangan zaman dan memenuhi hak asasi manusia bagi para narapidana.
Kesimpulan
Rekomendasi Rieke Diah Pitaloka terhadap penerapan perpres tata kelola pemasyarakatan menandakan langkah maju dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan yang ada. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan Indonesia dapat memiliki sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan efektif.
Melalui penerapan perpres ini, Rieke berharap dapat mengurangi stigma negatif terhadap narapidana dan meningkatkan peluang mereka untuk reintegrasi ke masyarakat. Keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perubahan positif dalam sistem pemasyarakatan.
➡️ Baca Juga: Kodaeral IV Selenggarakan Kauseri Agama Terpusat untuk Jajaran Koarmada RI
➡️ Baca Juga: Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Pelosok, Target Selesai April 2026




