Pertamina Perpanjang Sistem Ganjil-Genap untuk Cegah Antrean Panjang di SPBU Sintang

Dalam upaya mengatasi permasalahan antrean panjang di SPBU di Sintang, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengumumkan perpanjangan penerapan sistem ganjil-genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Kebijakan ini akan berlaku di sembilan SPBU di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada periode 8 hingga 14 Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses mudah dan cepat terhadap BBM subsidi.
Penerapan Sistem Ganjil-Genap
Kebijakan sistem ganjil-genap merupakan langkah strategis yang diambil oleh Pertamina untuk mengatur jadwal pengisian BBM di SPBU. Edi Mangun, Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, menjelaskan pentingnya penyesuaian waktu pengisian bahan bakar dengan aktivitas sehari-hari masyarakat. Komunikasi yang baik antara Pertamina dan pengelola SPBU menjadi kunci untuk memastikan bahwa ketentuan pelayanan dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.
Koordinasi dengan Pengelola SPBU
Koordinasi yang dilakukan oleh Pertamina dengan pengelola SPBU bertujuan untuk menyampaikan ketentuan pengisian BBM secara jelas. Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan tertib dan nyaman. Dalam hal ini, Edi menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat untuk menghindari kebingungan saat mengunjungi SPBU.
Dasar Hukum Perpanjangan Kebijakan
Perpanjangan penerapan sistem ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C, yang dikeluarkan untuk memperpanjang aturan ganjil-genap dan pengaturan pelayanan BBM di wilayah tersebut. Surat edaran ini diterbitkan pada 6 Oktober 2026, sebagai respons terhadap evaluasi pelaksanaan pengaturan sebelumnya yang berlangsung dari 1 hingga 7 Oktober 2026.
Aturan Ganjil-Genap untuk Kendaraan
Aturan yang ditetapkan menyatakan bahwa kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat akan dilayani berdasarkan angka terakhir dari nomor polisi. Kendaraan dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7, dan 9 akan mendapatkan layanan pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada tanggal genap. Ketentuan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan antrean di SPBU.
Batas Pembelian Pertalite
Selain pengaturan jadwal pengisian, pemerintah daerah juga menetapkan batasan pembelian BBM untuk kendaraan. Kendaraan roda dua dibatasi maksimal pembelian sebesar Rp50.000 atau setara dengan lima liter per hari. Sementara itu, kendaraan roda empat diizinkan untuk membeli hingga Rp300.000 atau 30 liter per hari. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan mencegah penimbunan BBM.
Larangan Pembelian Berulang
Untuk menjaga ketertiban dalam proses pembelian, pengelola SPBU tidak diperkenankan untuk melayani pembelian berulang dalam satu hari, baik di lokasi yang sama maupun di SPBU lain. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan sistem dan memastikan bahwa setiap konsumen mendapatkan akses yang adil terhadap bahan bakar bersubsidi.
Kepatuhan pada Ketentuan Pembelian
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah keharusan untuk menyelaraskan kode QR MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan. Selain itu, pengisian BBM pada kendaraan yang telah dimodifikasi dilarang, dan pembelian menggunakan jeriken hanya akan dilayani bagi konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait. Ketentuan ini penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses pengisian BBM.
Imbauan untuk Masyarakat
Edi Mangun mengimbau agar masyarakat memeriksa kesesuaian jadwal pengisian berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan mereka sebelum berkunjung ke SPBU. Selain itu, ia mengingatkan agar konsumen membeli BBM sesuai dengan kebutuhan mereka untuk menghindari penumpukan antrean yang tidak perlu.
Saluran Pengaduan dan Informasi
Apabila masyarakat mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan terkait proses pengisian BBM, Pertamina menyediakan saluran komunikasi melalui petugas SPBU atau melalui Pertamina Contact Center di nomor 135. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap permasalahan dapat ditangani dengan cepat dan efisien melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pengawasan dan Evaluasi
Pemerintah Kabupaten Sintang, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Pertamina, akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pengaturan ini. Pengawasan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan ketersediaan BBM dan kebutuhan masyarakat setempat.
Harapan untuk Penyaluran yang Tertib
Koordinasi yang baik antara berbagai pihak diharapkan dapat mendukung penyaluran Pertalite yang lebih teratur dan tepat sasaran. Dengan adanya pengaturan ini, kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sintang dapat terpenuhi dengan lebih baik, sekaligus mengurangi potensi antrean panjang di SPBU yang sering terjadi sebelumnya. Pertamina berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat demi kelancaran distribusi BBM.
➡️ Baca Juga: Bripka Ivan Gagalkan Bencana Kebakaran di Maluku dengan APAR Seadanya
➡️ Baca Juga: Hemat Energi Mulai dari Rumah! Ini 7 Cara Praktis yang Bisa Kamu Lakukan




