OJK Siap Tindak Pidana Finfluencer Nakal, Salah Informasi Keuangan Berisiko Penjara

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengambil langkah tegas dalam menangani fenomena finfluencer nakal yang menyebarkan informasi keuangan yang menyesatkan. Hal ini diungkapkan dalam usulan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan penambahan pasal yang memberikan sanksi pidana bagi mereka yang terlibat dalam praktik tersebut. Tindakan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari risiko investasi yang merugikan akibat informasi yang tidak valid.
Usulan Pemberian Sanksi Pidana
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa langkah ini diusulkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai P2SK yang berlangsung pada hari Senin. Dalam kesempatan tersebut, Friderica menekankan pentingnya pengaturan yang mengatur norma pidana dan sanksi bagi individu yang memberikan informasi yang tidak akurat terkait produk, layanan, dan instrumen keuangan, termasuk yang berasal dari finfluencer.
Menurut Friderica, pengaturan finfluencer sangat penting untuk diatur dalam tingkat undang-undang. Saat ini, ketentuan yang ada hanya kuat di sektor pasar modal, sehingga perlu diperluas ke sektor jasa keuangan lainnya. Hal ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyampaian informasi keuangan mematuhi norma yang berlaku.
Pentingnya Perlindungan Konsumen
Friderica juga menegaskan bahwa upaya penguatan regulasi ini tidak terlepas dari kebutuhan untuk melindungi konsumen. OJK mengusulkan untuk memperkuat Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di dalam undang-undang, termasuk penegasan peran satuan tugas yang bertugas menangani penipuan dalam transaksi keuangan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan jaminan lebih kepada konsumen dalam bertransaksi di dunia keuangan.
- Pengaturan finfluencer diharapkan dapat mengurangi risiko penipuan keuangan.
- Pemberian sanksi pidana untuk informasi menyesatkan.
- Penguatan peran IASC untuk melindungi konsumen.
- Regulasi yang jelas untuk sektor jasa keuangan lainnya.
- Meningkatkan kredibilitas sektor keuangan secara keseluruhan.
Mendorong Stabilitas Sektor Keuangan
Friderica menyatakan bahwa penyempurnaan ketentuan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sektor jasa keuangan dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan tata kelola kelembagaan dan infrastruktur pasar keuangan nasional akan menjadi lebih sehat, kredibel, dan mampu bersaing di tingkat global.
Dalam pernyataannya, Friderica juga menggarisbawahi pentingnya diskusi lebih lanjut mengenai perubahan Undang-Undang P2SK. OJK berharap bahwa regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat optimal bagi sektor jasa keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Pengaturan Finfluencer yang Lebih Ketat
OJK sebelumnya telah menyampaikan rencana untuk mengatur perilaku finfluencer dalam berbagai kesempatan. Friderica menyatakan bahwa hal ini sangat penting mengingat pengaruh besar yang dimiliki oleh para influencer di media sosial terhadap keputusan finansial masyarakat. Meskipun finfluencer dapat berkontribusi pada edukasi keuangan, mereka juga dapat menimbulkan risiko jika informasi yang disampaikan tidak akurat.
Melihat tren bahwa banyak masyarakat, terutama generasi muda, menggunakan media sosial sebagai sumber informasi utama, OJK merasa perlu untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas finfluencer. Hal ini diungkapkan oleh Friderica saat menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK pada 8 Maret 2025.
Komitmen OJK dalam Pengawasan
Dalam konferensi pers mengenai reformasi pasar modal yang berlangsung pada 31 Januari 2026, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap market conduct, termasuk yang berkaitan dengan para finfluencer. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, juga menyatakan bahwa OJK sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi, termasuk influencer.
Regulasi tersebut tidak hanya akan berlaku untuk sektor pasar modal, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan lainnya, seperti aset kripto dan keuangan digital. Hal ini menunjukkan bahwa OJK berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat dalam bertransaksi di berbagai platform keuangan.
Strategi untuk Melindungi Masyarakat
Dengan adanya langkah-langkah yang diambil oleh OJK, diharapkan dapat mengurangi jumlah finfluencer nakal yang beroperasi di media sosial dan menyebarkan informasi salah. OJK menjelaskan bahwa perlunya peningkatan kesadaran di kalangan masyarakat mengenai pentingnya memverifikasi informasi keuangan yang diterima, terutama yang disampaikan oleh finfluencer.
- Selalu cek sumber informasi yang disampaikan.
- Verifikasi fakta sebelum mengambil keputusan finansial.
- Gunakan platform resmi untuk mendapatkan informasi keuangan.
- Berhati-hati terhadap penawaran investasi yang terlalu menggiurkan.
- Laporkan finfluencer yang menyebarkan informasi palsu.
OJK juga berencana untuk mengedukasi masyarakat mengenai cara mengenali informasi yang valid dan cara melindungi diri dari penipuan. Dengan memberikan pengetahuan yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan investasi.
Kesimpulan
Langkah OJK dalam menindak finfluencer nakal yang menyebarkan informasi keuangan yang tidak benar menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi masyarakat dan memperkuat sektor keuangan. Dengan pengaturan yang lebih ketat dan peningkatan kesadaran di kalangan masyarakat, diharapkan risiko investasi dapat diminimalisir dan stabilitas sistem keuangan dapat terjaga. Hal ini tidak hanya menguntungkan sektor jasa keuangan, tetapi juga memberikan manfaat bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.
➡️ Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini: Penentuan Nasib Barcelona dan Liverpool
➡️ Baca Juga: Leonardo DiCaprio Hadirkan Kekasih di Acara Piala Oscar 2023




