Jetty Ilegal Beroperasi di Kawasan Tahura, Satgas PKH Hadapi Tantangan Penegakan Hukum

Ketidakpatuhan terhadap hukum dan regulasi di sektor pertambangan sering kali menciptakan tantangan besar bagi upaya konservasi lingkungan. Baru-baru ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dihadapkan pada sebuah kasus serius terkait aktivitas jetty ilegal. Jetty ilegal tersebut, yang diduga dimiliki oleh PT BEP, beroperasi di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto di Kalimantan Timur, dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum di daerah tersebut.
Aktivitas Ilegal di Kawasan Konservasi
PT BEP diduga telah membuka lokasi baru secara ilegal di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kawasan ini tidak hanya merupakan area hutan konservasi, tetapi juga terletak di dalam wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Praktik semacam ini sangat mengkhawatirkan, mengingat pentingnya pelestarian kawasan hutan untuk ekosistem yang lebih luas.
Selama beberapa bulan terakhir, perusahaan ini dilaporkan aktif melakukan hauling batubara dan kegiatan loading di jetty ilegal tersebut tanpa memiliki izin yang sah. Tindakan ini berlangsung tanpa adanya pengawasan atau sanksi dari aparat penegak hukum, termasuk Satgas PKH dan otoritas IKN yang dipimpin oleh Basuki Hadimuljono.
Peran Badan Otorita IKN
Badan Otorita IKN sebenarnya telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani aktivitas ilegal di kawasan pembangunan ibu kota baru. Meski begitu, tindakan tegas yang diharapkan belum terlihat. Setelah isu ini menjadi sorotan publik, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Direktorat Ketentraman dan Ketertiban Badan Otorita IKN, BJP F. Barung Mangera, mengeluarkan surat perintah untuk mengosongkan aset jetty dan melarang semua aktivitas terkait pertambangan.
Reaksi Masyarakat dan Isu Transparansi
Munir, seorang tokoh masyarakat Tenggarong yang peduli lingkungan, mencatat betapa ironisnya situasi ini, mengingat pelanggaran terjadi di kawasan yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat otoritas negara. Dalam keterangan tertulisnya, ia mempertanyakan potensi adanya praktik tidak transparan yang mungkin menjadi penyebab terabaikannya penegakan hukum terhadap PT BEP.
“Kami tetap ingin berprasangka baik dan berharap Badan Otorita IKN serta Satgas PKH dapat bertindak tegas untuk menutup jetty ilegal milik BEP dan memproses pemiliknya secara hukum,” ungkap Munir.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Selain melanggar ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan, terdapat dugaan bahwa PT BEP memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan izin kegiatan pelabuhan. Dalam dokumen permohonan, perusahaan menyebutkan bahwa aktivitas loading dilakukan melalui jetty CV AA. Namun, kenyataannya, kegiatan tersebut berlangsung di lokasi yang berbeda dan merupakan area baru yang dibuka tanpa persetujuan.
Bahkan, lokasi tersebut tidak dicatat oleh otoritas pelabuhan setempat, yaitu KSOP Samboja. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 mengenai tata cara penanganan dan pengangkutan barang curah padat di pelabuhan.
Koordinat dan Izin yang Bermasalah
Munir menjelaskan bahwa jetty AA terletak di koordinat 0.835705 LS dan 117.128652 BT, yang masih berada dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Suharto. Ini sangat berbeda dengan titik koordinat jetty manual BEP. Selain menggunakan jetty AA, BEP juga memanfaatkan fasilitas jalan hauling milik AA, meskipun perjanjian kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur sudah berakhir pada 26 Maret 2026.
Manipulasi Data dalam Proses Izin
Munir juga menyoroti adanya indikasi manipulasi dalam dokumen Persetujuan Mengangkut dan Bongkar/Muat Barang. Lokasi yang diajukan dalam dokumen tidak mencerminkan tempat aktivitas loading yang sebenarnya. “Hal ini jelas melanggar Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021,” tambahnya.
Lebih jauh lagi, dia menegaskan bahwa PT BEP diduga dengan sengaja memberikan data yang tidak akurat dalam proses pengajuan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan izin terkait lainnya. Jika terbukti, otoritas pelabuhan seharusnya menolak permohonan tersebut.
Tindakan Hukum dan Pelanggaran yang Terjadi
Petrus Selestinus, seorang pengamat hukum, menilai bahwa tindakan PT BEP dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum. Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar sejumlah regulasi yang berkaitan dengan transportasi perairan dan pengelolaan barang curah di pelabuhan.
Menurut Petrus, izin-izin yang diterbitkan oleh otoritas pelabuhan untuk CV AA justru disalahgunakan oleh PT BEP untuk menjalankan aktivitas di luar ketentuan. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang seharusnya melindungi kawasan hutan dan mencegah praktik ilegal.
Urgensi Penegakan Hukum yang Kuat
Situasi ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam mencegah aktivitas jetty ilegal dan melindungi lingkungan. Tanpa tindakan yang jelas dan berani dari pihak berwenang, kawasan hutan yang seharusnya dilindungi bisa semakin terancam oleh kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
- Pentingnya transparansi dalam pengawasan izin kegiatan pertambangan.
- Perlunya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas ilegal.
- Urgensi untuk memperkuat regulasi yang melindungi kawasan hutan.
- Kesadaran masyarakat mengenai dampak dari kegiatan ilegal terhadap lingkungan.
- Adanya sanksi tegas bagi pelanggar hukum untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.
Dengan tantangan ini, harapan akan masa depan yang lebih baik untuk kawasan hutan dan masyarakat di sekitarnya harus tetap dijaga. Penegakan hukum yang kuat dan komitmen dari semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan bahwa jetty ilegal dan praktik merugikan lainnya dapat segera diberantas.
➡️ Baca Juga: Tingkatkan Kesehatan Anda dengan Memastikan Konsumsi Air Putih yang Cukup Setiap Hari
➡️ Baca Juga: Pemerintah Kota Jakarta Selatan Menutup Lapangan Padel Ilegal di Jagakarsa


