Usulkan Jangkauan 13 Jenis Pidana untuk Menghindari Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Politik

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mencakup 13 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi hingga perdagangan manusia. Usulan ini lahir sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat bahwa mekanisme perampasan aset dapat berdampak pada warga sipil, bukan hanya pejabat publik.
Pentingnya Penegakan Hukum yang Adil
Habiburokhman menekankan bahwa langkah ini sesuai dengan prinsip konstitusi yang menjunjung tinggi persamaan di depan hukum. “Siapapun yang melanggar hukum harus mendapatkan sanksi, tanpa memandang posisi ataupun jabatan,” ujarnya di Jakarta pada Senin (31/8).
Dia menegaskan bahwa penegakan hukum terkait perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat. Ada kekhawatiran bahwa Undang-Undang Perampasan Aset dapat disalahgunakan sebagai alat untuk menekan masyarakat, mengkriminalisasi rival politik, atau membungkam suara-suara kritis.
Menuju Pengawasan yang Lebih Kuat
“Oleh karena itu, Komisi III sedang berupaya menemukan formula terbaik untuk memperkuat pengawasan dalam pelaksanaan UU Perampasan Aset,” imbuhnya. Hal ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menjaga keadilan dan integritas hukum, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Habiburokhman juga mengungkapkan pentingnya adanya lembaga yang berfungsi secara efektif untuk menindak para oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan dalam konteks perampasan aset. Dia menegaskan bahwa sanksi yang dihadapi oleh pelanggar harus mencakup sanksi hukum etis, profesi, dan pidana.
Menjamin Integritas Aparat Penegak Hukum
“Singkatnya, penerapan UU Perampasan Aset ini mensyaratkan adanya aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” tambahnya. Ini adalah syarat mutlak untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat bagi segelintir orang, tetapi berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi semua.
Dasar Pembuktian yang Kuat
Sejalan dengan pernyataan ini, pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, berpendapat bahwa perluasan cakupan RUU Perampasan Aset hingga 13 jenis tindak pidana merupakan langkah yang progresif. Namun, dia mengingatkan bahwa hal ini harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam penyusunan pasal-pasalnya.
“Instrumen hukum yang kuat berisiko disalahgunakan jika tidak dilengkapi dengan prinsip due process of law yang ketat,” ujarnya. Penerapan perampasan aset harus didasarkan pada bukti yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Ini penting agar hukum tidak berfungsi sebagai alat kepentingan politik.
Fokus pada Kejahatan Besar
Hardjuno juga menekankan bahwa penerapan aturan ini harus bersifat non-diskriminatif dan bebas dari praktik tebang pilih. Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat kecil tidak menjadi sasaran, sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum.
- Perampasan aset harus berfokus pada kejahatan kelas berat.
- Kerugian negara yang signifikan harus menjadi prioritas.
- Pelanggaran kecil tidak seharusnya mendapatkan hukuman yang sama.
- Definisi yang jelas mengenai skala kerugian penting untuk legitimasi hukum.
- RUU ini harus meredakan ketakutan masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Dia menegaskan bahwa perluasan jenis kejahatan dalam RUU ini semestinya diarahkan pada tindakan yang memberikan dampak serius bagi negara, bukan pada pelanggaran kecil yang berpotensi menjerat masyarakat awam. Dengan batasan yang jelas mengenai skala kerugian dan jenis kejahatan, legitimasi RUU ini di mata publik dapat diperkuat, sekaligus meredam kekhawatiran dari berbagai kalangan.
Menuntut Tindakan Nyata dari DPR dan Pemerintah
Hardjuno juga mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada wacana atau daftar usulan semata. Saat ini, publik mengharapkan pembahasan yang konkret mengenai setiap pasal dalam RUU tersebut, mengingat kepercayaan terhadap penegakan hukum antikorupsi terus menurun, seperti yang tercermin dalam Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang semakin merosot dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan adanya usulan jangkauan 13 jenis pidana dalam RUU Perampasan Aset, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam penegakan hukum. Namun, hal ini harus didukung oleh komitmen dan integritas dari seluruh aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan masyarakat.
➡️ Baca Juga: EJ Sport Resmi Menjadi Official Sports Nutrition BTN JAKIM 2026 untuk Dukung Sport Tourism Global
➡️ Baca Juga: Layanan Kesehatan dan Konseling Terjangkau di Posko Mudik Pelabuhan Tanjungkalian




