Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

Perjalanan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni memasuki babak yang semakin serius. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hakim untuk menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 4,5 bulan penjara kepada aktor tersebut. Permintaan ini diajukan dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (12/3).
Pernyataan Jaksa Penuntut Umum
“Dengan ini kami menuntut hakim yang bertanggung jawab memeriksa dan mengadili kasus ini untuk menyatakan terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa. “Kami juga mendesak agar terdakwa diberikan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta atau subsider 140 hari penjara.”
Dasar Pertimbangan Tuntutan Pidana
Jaksa juga menguraikan beberapa alasan yang menjadi landasan tuntutan terhadap Ammar Zoni. Faktor-faktor yang memperberat hukuman diantaranya adalah perilaku terdakwa yang dianggap mengganggu ketentraman masyarakat, berpotensi merusak generasi muda, dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
“Terdakwa, yaitu Muhammad Ammar Akbar, tidak mengakui perbuatannya dan terus berkelit saat memberikan keterangan,” tambah jaksa. Namun, sikap sopan Ammar sepanjang proses persidangan dianggap menjadi faktor yang meringankan tuntutannya.
Masa Lalu Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni dituduh terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan tingkat keamanan super maksimum di Nusakambangan.
Tuduhan Pengedar Narkoba
Berdasarkan dakwaan jaksa, mantan suami Irish Bella ini bersama lima orang lainnya diduga sebagai penyedia dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Lima terdakwa lainnya adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Pasal yang dikenakan kepada Ammar dan lima terdakwa lainnya adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
➡️ Baca Juga: 4 Sabun Cuci Muka Terbaik di Alfamart untuk Kulit Bersih dan Glowing secara Efektif
➡️ Baca Juga: Seejontor FC Tandai HUT Ke-4 dengan Ramadhan Fair Play dan Aksi Sosial




