Strategi Pemerintah dalam Stabilisasi Harga Daging Sapi di Tingkat Distributor

Sebagai negara yang memiliki populasi cukup besar, permasalahan kenaikan harga pangan, khususnya daging sapi, menjadi topik yang sering menimbulkan kekhawatiran. Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian, telah bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah ini, khususnya di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Penstabilan harga daging sapi di tingkat distributor telah dilakukan, menyusul adanya lonjakan harga hingga Rp110.000 per kilogram (kg).
Gerakan Cepat Pemerintah
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengungkapkan bahwa tindakan cepat telah diambil untuk menanggapi kenaikan harga daging sapi karkas yang mencapai Rp110.000 per kg oleh salah satu distributor di Tangerang Selatan. Pihak distributor yang bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan (RPH) Sinar Mulya Tengki di Tangerang Selatan telah menurunkan kembali harganya hingga maksimal Rp107.000 per kg, dan ini akan berlangsung hingga Idul Fitri mendatang.
Komitmen Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Harga
Ketut memastikan bahwa tidak boleh ada pelaku usaha sektor pangan yang menaikkan harga dalam momen Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Hal ini sesuai dengan instruksi Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, bahwa harga daging sapi harus tetap terjaga demi kepentingan masyarakat.
Surat Edaran Tentang Stabilisasi Harga Daging Sapi
Sebagai langkah dalam menjaga stabilisasi harga daging sapi, Surat Edaran Dirjen PKH Kementan No 27067/PK.330/F/01/2026 yang bertanggal 27 Januari 2026 telah dikeluarkan. Surat edaran tersebut merinci bahwa harga penjualan sapi bakalan impor siap potong maksimal Rp 55.000/kg berat hidup di tingkat feedlot. Sedangkan harga maksimal Rp56.000/kg berat hidup di tingkat Rumah Potong Hewan (RPH). Ketentuan harga ini berlaku hingga Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri Tahun 2026.
Langkah Pemerintah Dalam Menjamin Stabilitas Harga
Untuk lebih menjamin stabilitas harga, Surat Edaran Dirjen PKH Kementan No 09043/PK.330/F/02/2026 Tanggal 9 Februari 2026 juga telah dikeluarkan. Surat edaran ini menegaskan bahwa harga bakalan siap potong di RPH maksimal Rp56.000/kg dan karkas maksimal Rp107.000/kg. Ketut menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan harga dari feedloter, RPH hingga pengecer dan akan melakukan tindakan tegas dan terukur jika ada yang melanggar.
Peran BUMN Dalam Stabilisasi Harga Daging Sapi
Selain melakukan pengawasan harga di setiap lini pasar, pemerintah juga bekerja sama dengan BUMN pangan dalam menjalankan fungsi stabilisasi harga daging sapi. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Berdikari telah berkomitmen untuk meningkatkan operasi pasar menjelang Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar stok daging sapi dan kerbau dapat diakses masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.
Perkembangan Harga Daging Sapi
Bapanas melaporkan bahwa perkembangan harga daging sapi secara nasional sepanjang Ramadhan tergolong terkendali. Harga sempat naik Rp143.048 per kg pada 15 Februari. Namun per 11 Maret mulai turun menjadi Rp140.698 per kg. Sementara itu, pengelola RPH Sinar Mulya Tengki, Ibnu Abbas, mengatakan bahwa mereka telah memberi teguran kepada mitra distributor yang menaikkan harga.
Sebagai penutup, dapat dilihat bahwa pemerintah melalui berbagai lembaga dan BUMN, berusaha keras dalam menjaga stabilisasi harga daging sapi, khususnya di masa-masa krusial seperti menjelang Idul Fitri. Langkah-langkah sistematis dan terukur dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses daging sapi dengan harga yang terjangkau dan stabil.
➡️ Baca Juga: 13 Rekomendasi Film Bioskop di Momen Lebaran 2026 yang Wajib Ditonton.
➡️ Baca Juga: Donny Fattah Menghadapi Komplikasi Kesehatan, Diperlukan 32 Jenis Obat Sebelum Meninggal



