Soal Evakuasi 2 Pekerja Migran dari Iran, Wamen P2MI: Negara Hadir Melindungi

— Paragraf 1 —

JAKARTA – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, mengapresiasi langkah cepat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang memfasilitasi evakuasi pekerja migran Indonesia, terutama dari Iran menyusul meningkatnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

— Paragraf 2 —

Wamen Christina mengatakan, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah memastikan keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk pekerja migran.

— Paragraf 3 —

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI yang telah memfasilitasi pemulangan WNI dari Iran, termasuk dua pekerja migran Indonesia. Keselamatan warga negara, termasuk PMI, menjadi prioritas pemerintah,” katanya di Jakarta, Rabu (11/3).

— Paragraf 4 —

Diketahui, sebanyak 32 warga negara Indonesia yang akan dievakuasi bertahap dari Iran.

— Paragraf 5 —

Rinciannya 10 pekerja profesional, 1 pengajar/jurnalis, 14 pelajar/ mahasiswa, 2 pekerja migran Indonesia, serta 5 wisatawan.

— Paragraf 6 —

Dua pekerja migran Indonesia itu bernama Ali Husein dan Tetap Segar. Keduanya berasal dari Jawa Barat dan bekerja di sektor manufaktur. Mereka tiba dari Iran pada 10 Maret 2026.

— Paragraf 7 —

“Berdasarkan koordinasi dengan Direktorat Pelindungan WNI Kemlu, kedua pekerja migran ini juga pernah di evakuasi tahun lalu,” jelas Wamen Christina.

— Paragraf 8 —

Berdasarkan rilis Kemlu, evakuasi warga negara Indonesia di Iran dilakukan dalam 2 tahap.

— Paragraf 9 —

Tahap pertama sebanyak 22 orang telah tiba dengan selamat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (10/3/2026) pukul 18.00 WIB setelah menempuh perjalanan dari Baku, Azerbaijan.

— Paragraf 10 —

Sementara tahap kedua yang terdiri dari 10 WNI lainnya dijadwalkan tiba pada Rabu (11/3/2026).

— Paragraf 11 —

Christina menegaskan, meskipun Iran bukan merupakan negara penempatan resmi bagi pekerja migran Indonesia, pemerintah tetap memberikan perhatian dan pelindungan kepada seluruh warga negara Indonesia, terutama yang berstatus pekerja migran yang ada di wilayah tersebut.

— Paragraf 12 —

“Meski Iran bukan negara penempatan resmi PMI, pemerintah tetap hadir untuk memastikan setiap warga negara Indonesia mendapatkan pelindungan, terutama dalam situasi darurat seperti konflik,” ujarnya.

— Paragraf 13 —

Kementerian P2MI, kata Christina, juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan RI di kawasan Timur Tengah untuk memantau perkembangan situasi sekaligus memastikan tidak ada pekerja migran Indonesia yang terdampak konflik tanpa pendampingan pemerintah.

— Paragraf 14 —

“Koordinasi lintas kementerian dan dengan perwakilan RI di luar negeri terus dilakukan untuk memastikan kondisi WNI, termasuk PMI, tetap terpantau dengan baik,” jelas politisi Partai Golkar itu.

➡️ Baca Juga: Analisis Pertandingan Real Madrid vs Man City: Siapa yang Akan Menang di Bernabeu?

➡️ Baca Juga: Bhayangkara FC Raih Kemenangan Atas Arema, Peluang Masuk 5 Besar BRI Super League Semakin Nyata

Exit mobile version