Dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan desa, DPRD Kabupaten Bandung Barat menekankan pentingnya memperbarui landasan hukum terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027. Regulasi yang saat ini berlaku dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat desa, sehingga revisi hukum pilkades 2027 menjadi sebuah keharusan yang mendesak.
Urgensi Revisi Aturan Pilkades
Regulasi yang digunakan saat ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2017, yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan terkini. Seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, banyak aspek yang perlu disesuaikan agar pelaksanaan Pilkades mendatang dapat berjalan dengan baik.
Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, mengungkapkan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak ada langkah perbaikan, potensi masalah dalam pelaksanaan Pilkades ke depan akan semakin besar.
Pentingnya Penyesuaian Regulasi
Menurut Sandi, revisi aturan merupakan langkah yang sangat mendesak untuk menghindari disharmoni antara kebijakan lokal dan regulasi yang lebih tinggi. Penyesuaian ini sangat penting untuk memastikan semua tahapan Pilkades dapat dilaksanakan dalam kerangka hukum yang jelas.
“Setiap perubahan dalam undang-undang harus diikuti dengan pembaruan pada peraturan turunan. Hal ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkades tetap memiliki kepastian hukum yang kuat,” jelasnya.
Menjaga Kualitas Calon Kepala Desa
Tak hanya fokus pada regulasi, DPRD juga memberi perhatian khusus terhadap kualitas para calon kepala desa yang akan berlaga dalam Pilkades 2027. Proses demokrasi di tingkat desa harus dapat menghasilkan pemimpin yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas yang tinggi.
“Pilkades seharusnya tidak hanya menjadi rutinitas lima tahunan. Kita butuh pemimpin yang memiliki kapasitas, integritas, dan visi yang jelas untuk pembangunan desa,” tegasnya.
Mendorong Otonomi Desa
Lebih jauh, Sandi menekankan pentingnya semangat otonomi dalam kepemimpinan desa ke depan. Kepala desa diharapkan dapat mandiri dalam mengelola potensi wilayah, tanpa bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat.
“Desa memiliki kewenangan untuk berkembang. Kepala desa harus proaktif dalam menggali potensi di daerahnya, bukan hanya menunggu program dari atas,” tambahnya.
Program Konkrit untuk Masyarakat
Dengan demikian, setiap calon kepala desa diharapkan dapat menawarkan program yang konkret dan terukur. Visi serta misi yang diajukan harus memiliki arah yang jelas dan dampak langsung bagi masyarakat.
- Program harus realistis dan dapat dilaksanakan.
- Ada ukuran keberhasilan yang jelas.
- Manfaat program harus dapat dirasakan oleh masyarakat.
- Visi harus sesuai dengan kebutuhan lokal.
- Komitmen terhadap pelaksanaan program yang disampaikan kepada pemilih.
“Program-program tersebut tidak boleh hanya menjadi janji semata. Harus ada tolok ukur keberhasilan dan manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegas Sandi dalam penutupan pernyataannya.
➡️ Baca Juga: Pertemuan Presiden Prabowo dan Megawati di Akhir Ramadan: Momen Penting untuk Indonesia
➡️ Baca Juga: Donny Fattah, Bassis God Bless dan Perintis Skena Rock Indonesia: Profil Menyeluruh
