Peraturan dan Ketentuan Pengambilan Tanah Terlantar oleh Negara: Panduan Lengkap

Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, penting bagi setiap lahan untuk dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Akan tetapi, ada beberapa lahan yang dibiarkan terlantar dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Inilah yang menjadi alasan pemerintah untuk menetapkan aturan pengambilan tanah terlantar oleh negara. Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang peraturan dan ketentuan tersebut.

Apa Itu Tanah Terlantar Menurut Hukum?

Definisi tanah terlantar menurut hukum adalah lahan yang telah diberikan hak oleh negara, baik berupa hak milik, hak guna usaha, maupun hak guna bangunan, namun dalam jangka waktu tertentu tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara sesuai fungsinya. Tanah terlantar adalah tanah yang tidak lagi menunjukkan fungsi sosialnya. Kondisi ini membuat tanah dinilai tidak memberikan nilai tambah bagi masyarakat, tidak bermanfaat bagi lingkungan, serta tidak berkontribusi pada pembangunan sosial.

Peraturan Pengambilan Tanah Terlantar oleh Negara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar mengatur tentang pengambilan tanah terlantar oleh negara. Menurut aturan ini, lahan yang tidak digunakan secara produktif setidaknya selama dua tahun berpotensi diambil alih oleh negara. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan setiap tanah memiliki fungsi sosial serta memberikan manfaat bagi pembangunan nasional dan lingkungan sekitar.

Jenis Tanah yang Berpotensi Telantar

Tidak semua jenis tanah dapat diambil alih negara. Berdasarkan aturan yang berlaku, beberapa jenis hak atas tanah dapat masuk kategori telantar jika tidak dimanfaatkan dengan baik, antara lain:

Proses Penyitaan Tanah oleh Negara

Tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun menjadi ambang batas awal untuk dimasukkan ke dalam Basis Data Tanah Terindikasi Telantar. Tanah akan masuk pengawasan pemerintah apabila memenuhi kriteria tertentu. Untuk tanah berstatus HGU, HGB, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan, kriteria utamanya adalah tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan atau tidak ada kegiatan sama sekali selama minimal dua tahun sejak hak diterbitkan.

Bentuk Ketidakpemanfaatan Tanah

Beberapa bentuk ketidakpemanfaatan tanah yang dapat menjadi alasan pengambilan tanah oleh negara antara lain:

Akan tetapi, aturan ini tidak berlaku jika tanah tidak dimanfaatkan karena kondisi kahar (force majeure), seperti bencana alam atau kebijakan pemerintah yang mewajibkan penghentian kegiatan sementara.

Cara Mencegah Tanah Disita Negara

Untuk mencegah tanah masuk kategori telantar dan diambil alih oleh negara, pemilik tanah disarankan melakukan beberapa langkah berikut:

Dengan memanfaatkan dan merawat tanah secara baik, pemilik dapat memastikan aset tersebut tetap aman dan terlindungi secara hukum.

➡️ Baca Juga: Jonathan Frizzy Ungkap Penyesalan Atas Keputusan Berpisah: Fakta, Bukan Opini

➡️ Baca Juga: Pahami Kriteria dan Penjelasan UKT Golongan 1, 2, dan 3 untuk Mengetahui Siapa yang Berhak Mendapatkannya

Exit mobile version