Pelaporan KKB Yayasan IKOPIN ke Polres Sumedang atas Dugaan Pelanggaran Komitmen Proyek Lahan

Sebuah kisah yang melibatkan Koperasi Keluarga Besar (KKB) Yayasan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) sedang menyedot perhatian publik. Dugaan pelanggaran komitmen dalam proyek pengembangan lahan di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang menjadi titik panas konfrontasi antara yayasan pendidikan berbasis koperasi ini dengan seorang warga Sumedang, Sonia Sugian.
Awal Mula Permasalahan
Permasalahan ini bermula dari proyek pengembangan lahan yang sejatinya dirancang untuk menghadirkan berbagai fasilitas seperti rumah makan, sentra UMKM, lahan parkir, dan fasilitas olahraga. Namun, perkembangan terakhir menunjukkan bahwa lahan tersebut justru menjadi objek sengketa.
Sonia Sugian, warga Sumedang yang berani angkat bicara, menuding adanya pengingkaran komitmen dalam proyek ini. Ia mengaku telah menginvestasikan lebih dari Rp500 juta untuk penataan dan persiapan lahan. Namun, ia merasa dikhianati ketika mengetahui lahan tersebut dialihkan dan disewakan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuannya sebagai mitra pengembang.
Penataan Lahan dan MoU
Sonia menyampaikan, sejak awal ia menerima tawaran kerjasama untuk mengembangkan lahan yang posisinya lebih tinggi dari badan jalan. Untuk memberikan nilai komersial pada lahan, berbagai upaya penurunan dan perataan tanah, termasuk pemindahan tiang listrik dan telekomunikasi, sudah ia lakukan.
Semua proses tersebut, kata Sonia, dilakukan berdasarkan kesepahaman yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Namun, masalah muncul ketika MoU tersebut tidak pernah ditandatangani secara lengkap oleh pihak Yayasan IKOPIN. Dari pihak yayasan, penandatanganan resmi terus ditunda dengan alasan proses harus tetap berjalan.
Pelanggaran Komitmen
Sonia merasa dirugikan. “Kalau memang tidak serius, seharusnya disampaikan sejak awal. Bukan membiarkan kami bekerja, mengeluarkan ratusan juta rupiah, lalu di tengah jalan lahan dialihkan begitu saja,” ujar Sonia dengan tegas.
Ia baru mengetahui pada 2024 bahwa lahan yang telah disiapkan justru disewakan kepada pihak lain untuk pembangunan rumah makan. Jika benar lahan tersebut disewakan dan menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah, Sonia menilai ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga pengabaian terhadap komitmen kerja sama.
Nilai Koperasi dan Transparansi
Sebagai yayasan pendidikan yang mengusung nilai koperasi, IKOPIN dianggap seharusnya menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah. “Prinsip koperasi itu keterbukaan dan kejujuran. Kalau lahan disewakan tanpa pemberitahuan kepada mitra yang sudah berinvestasi, itu jelas mencederai semangat tersebut,” ungkap Sonia.
Tentu saja, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Pentingnya transparansi dan komitmen dalam kerja sama menjadi hal yang sangat krusial untuk dijaga. Pelaporan KKB Yayasan IKOPIN ke Polres Sumedang atas dugaan pelanggaran komitmen ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada yang bisa disembunyikan jika berbicara tentang kejujuran dan keadilan.
➡️ Baca Juga: Ketua DPRD Lampung Hadiri Puncak Hari Pers Nasional 2026
➡️ Baca Juga: Jakarta Menjadi Tuan Rumah Perhelatan Pertama FIA Rallycross World Cup: Sebuah Milestone dalam Sejarah



