Nelayan di Garut Terpaksa Gunakan BBM Jatah Selama Setahun untuk Keuntungan Pribadi

Di tengah tantangan yang dihadapi oleh komunitas nelayan, terungkap sebuah praktik penyalahgunaan yang mengejutkan di Garut. Kepolisian Resor Garut mengungkapkan bahwa sejumlah nelayan yang seharusnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan, malah menjualnya kepada masyarakat umum. Praktik ini bertujuan untuk meraih keuntungan pribadi, dan mengancam keberlangsungan industri perikanan lokal.

Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan BBM

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini. “Seharusnya BBM ini diperuntukkan bagi nelayan, namun kenyataannya dijual kepada masyarakat umum. Menurut pengakuan tersangka, dia sudah melakukan tindakan ini selama kurang lebih satu tahun,” ungkapnya dalam sebuah konferensi pers di Garut.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Mereka mengeluhkan bahwa pengisian BBM di SPBU lebih diprioritaskan untuk jeriken daripada kendaraan bermotor. Hal ini memicu protes di media sosial dan menarik perhatian pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, terkuak bahwa ada tindakan kriminal terkait penyalahgunaan barcode yang digunakan nelayan untuk membeli BBM Pertalite dalam jumlah besar. Penyelidikan ini mengarah kepada seorang pelaku berinisial SL, seorang pria berusia 38 tahun yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku ditangkap di wilayah Cibalong, Garut, pada hari Selasa, 11 Agustus. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa BBM jenis Pertalite sebanyak 16 jeriken, dengan total volume mencapai 560 liter.

Metode Penyaluran BBM Ilegal

SL menggunakan enam barcode khusus yang seharusnya digunakan oleh nelayan untuk membeli BBM di SPBU wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Namun, ia beralih menjadi penjual dengan menjual BBM tersebut kepada masyarakat umum di Garut dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp10.000 per liter, dibandingkan dengan harga beli di SPBU.

Penyelidikan Lanjutan Terhadap Barcode Nelayan

Polisi saat ini masih mendalami asal-usul enam barcode yang digunakan oleh pelaku. Mereka juga berupaya untuk mengidentifikasi pemilik masing-masing barcode tersebut. “Kami masih dalam tahap pendalaman. Yang pasti, terdapat sekitar enam lembar barcode yang kami amankan,” jelas AKP Herman Saputra.

Tindakan Hukum Terhadap Tersangka

Selain menahan pelaku, kepolisian juga menyita kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut jeriken dari SPBU ke Garut. Akibat perbuatannya, SL harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

SL dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.

Dampak terhadap Komunitas Nelayan

Praktik penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh oknum nelayan ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga berdampak langsung pada komunitas nelayan yang seharusnya mendapatkan akses ke bahan bakar dengan harga subsidi. Dengan terbatasnya pasokan BBM yang sah, nelayan yang jujur menjadi kesulitan dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan mereka.

Respon Komunitas dan Harapan ke Depan

Komunitas nelayan di Garut mengharapkan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktik ilegal ini. Mereka berharap agar pemerintah bisa meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi, sehingga bisa mencapai nelayan yang benar-benar membutuhkan.

Kesimpulan

Kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan nelayan di Garut menjadi pengingat pentingnya integritas dalam penggunaan sumber daya. Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan situasi ini bisa segera diperbaiki. Keberlanjutan industri perikanan dan kesejahteraan nelayan harus menjadi prioritas utama, agar mereka dapat menjalani profesi dengan layak dan jujur.

➡️ Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH Mei 2026 dan Cara Cek Status Penerima dengan Mudah

➡️ Baca Juga: Sektor Transportasi dan Pergudangan Tumbuh 5,65% pada Triwulan II 2026

Exit mobile version