— Paragraf 1 —
Kuasa hukum dua terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, mengungkapkan fakta baru dalam persidangan. Berdasarkan keterangan salah satu terdakwa bernama Priyo, terdakwa Ririn disebut tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut, sementara terdakwa Priyo mengaku hanya membantu, bukan menjadi otak utama dalam kasus pembunuhan tersebut.
— Paragraf 2 —
Dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, kuasa hukum dari dua terdakwa bernama Priyo dan Ririn memaparkan sejumlah keterangan yang dinilai dapat membuka fakta baru dalam perkara pidana tersebut.
— Paragraf 3 —
Kuasa hukum menyatakan, berdasarkan keterangan dari terdakwa bernama Priyo, terdakwa Ririn tidak terlibat dalam aksi pembunuhan yang menewaskan lima anggota keluarga itu.
— Paragraf 4 —
Menurut Priyo, saat peristiwa pembunuhan terjadi antara pukul 12 malam hingga 1 dini hari, terdakwa Ririn tidak ada di tempat, melainkan sedang berada di Asrama Penganjang setelah diajak oleh seseorang bernama Joko yang diduga menjadi komplotan dalam tindak pidana pembunuhan.
— Paragraf 5 —
Kuasa hukum menjelaskan, Priyo sendiri mengaku berada di lokasi kejadian, namun bukan sebagai pelaku utama. Ia menyebut datang ke rumah korban karena diminta menemani seseorang bernama Aman Yani untuk menagih utang kepada korban bernama Budi.
— Paragraf 6 —
Pada saat di lokasi tersebut, Priyo mengaku melihat adanya cekcok antara Aman Yani dan korban bernama Budi terkait penagihan utang sebesar 120 juta rupiah. Situasi kemudian memanas hingga dua orang lain yang diduga komplotan dari Aman Yani, yang bernama Yoga dan Hadi, datang menghampiri.
— Paragraf 7 —
Dalam keterangannya, Priyo menyebut tidak lama setelah terjadinya cekcok, diduga pelaku bernama Hadi yang didampingi oleh Yoga langsung mengeksekusi terhadap korban Budi dan Syahroni menggunakan palu yang sebelumnya telah disiapkan.
— Paragraf 8 —
Sementara itu, istri korban dan dua anaknya disebut dieksekusi oleh Yoga. Priyo mengaku hanya menyaksikan kejadian tersebut dan sempat diminta membantu membersihkan tempat kejadian serta menguburkan jenazah bersama seseorang bernama Joko.
— Paragraf 9 —
Dalam hal ini, kuasa hukum menilai kliennya bukan pelaku utama, melainkan hanya turut serta setelah kejadian berlangsung. Selain itu, pihaknya juga menyoroti proses penyidikan. Menurut kuasa hukum, terdakwa Priyo dan Ririn mengaku tidak dapat menyampaikan seluruh keterangan saat pemeriksaan awal karena mengalami tekanan dan kekerasan dari penyidik.
➡️ Baca Juga: 5 Pilihan Rumah Subsidi Murah di Baleendah Bandung untuk Investasi Anda
➡️ Baca Juga: Prabowo Rilis Target 100 GW Pembangkit Surya: Langkah Maju Transformasi Energi Terbarukan Indonesia
