Edward Hiariej Buka Tabir ‘Cara Indonesia’ Tuntaskan Kontroversi Hukuman Mati Dalam Waktu 10 Tahun

Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, membeberkan cara kerja dari periode uji coba selama 10 tahun untuk terpidana hukuman mati di Indonesia. Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 9 Maret 2026, Edward membicarakan kasus-kasus yang berkaitan dengan perkara Nomor 275, 280, 282/PUU-XXIII/2025, serta 26, 27, 29/PUU-XXIV/2026.
Edward menyebut solusi ini sebagai ‘Indonesian Way’, yang merupakan upaya kompromi antara pihak yang menentang dan mendukung hukuman mati. Solusi ini ada dalam bentuk penyesuaian pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa percobaan.
Solusi ‘Indonesian Way’ untuk Hukuman Mati
Edward menjelaskan bahwa hukuman mati akan dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perilaku baik selama periode tersebut, maka hukuman mati akan diubah menjadi hukuman seumur hidup.
“Sesuai dengan putusan MK tahun 2006, setiap hukuman mati akan diberikan dengan periode percobaan,” kata Edward.
Pemerintah memutuskan untuk menetapkan hukuman mati dengan masa percobaan karena hal ini sejalan dengan visi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang bertujuan reintegrasi sosial. Edward menegaskan, tanpa masa percobaan, tujuan reintegrasi sosial tidak akan tercapai karena terpidana langsung dieksekusi.
Asal Mula Masa Percobaan 10 Tahun
Daniel Yusmic Pancasakti Foekh, Hakim Konstitusi, sempat menanyakan indikator atau metode yang digunakan pemerintah dalam menentukan masa percobaan 10 tahun. Edward menjawab bahwa angka 10 tahun bukanlah produk dari pemerintah, melainkan bersumber dari putusan MK tahun 2006.
Sorotan Ketua MK soal Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Ketua MK Suhartoyo menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang presiden terkait masa percobaan 10 tahun. Dia bertanya tentang ruang politik atau ruang yudisial yang lebih dominan saat presiden meminta persetujuan Mahkamah Agung untuk mengubah pidana mati menjadi seumur hidup.
Suhartoyo berpendapat bahwa usulan tersebut seharusnya tidak diajukan ke Ketua MA dalam konteks yudisial, mengingat wilayah pembinaan warga binaan berada di bawah lembaga pemasyarakatan (lapas) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Ada ruang-ruang kewenangan presiden yang bisa disalahgunakan di sini,” kata Suhartoyo.
Mekanisme Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang
Menanggapi pertanyaan Ketua MK, Edward menjelaskan bahwa presiden meminta persetujuan MA karena penilaian terhadap terpidana melibatkan berbagai aparat penegak hukum. Proses ini melibatkan Kemenkumham Cq Lapas, yang memiliki peran penting dalam penilaian ini.
➡️ Baca Juga: Maudy Ayunda Hadapi Adegan Kerasukan di Film Terbaru, Siap Menjadi Meme Viral
➡️ Baca Juga: Mirae Asset Sekuritas Membantah Tuduhan Keuntungan Ilegal Rp 14,5 Triliun dalam Kasus BEBS Pasca Penggeledahan OJK




