BPOM Ambil Tindakan Kuat Terhadap Peredaran Gas N2O Ilegal di Indonesia

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan sebuah operasi penindakan di sebuah rumah tinggal yang terletak di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk peredaran dan penyimpanan ilegal gas medik Dinitrogen Monoksida (N2O).

Penemuan dan Barang Bukti

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peredaran gas N2O. Produk tersebut dikemas dengan merek Baby Whip dan diduga akan dijual secara daring di marketplace.

Rincian dari barang bukti yang ditemukan mencakup:

Proses Hukum dan Sanksi

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kasus ini sedang diproses secara hukum dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur produksi dan peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta mutu yang ditetapkan.

Dia juga menegaskan bahwa pelaku atau produsen yang terbukti melanggar dapat menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga 5 miliar rupiah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) yang berkaitan dengan praktik kefarmasian tanpa keahlian atau kewenangan.

Bahaya dari Penggunaan Gas N2O Ilegal

Taruna Ikrar menekankan bahwa peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar sangat berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki BPOM, penggunaan gas N2O seharusnya hanya diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) dan sediaan farmasi jenis gas medik di fasilitas kesehatan yang terakreditasi.

Regulasi Terkait Gas N2O

Dia menjelaskan bahwa produk seperti Baby Whip tidak termasuk dalam kategori bahan tambahan pangan (BTP). Hal ini merujuk pada surat edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang ketentuan produksi, impor, registrasi, dan peredaran dinitrogen monoksida sebagai bahan tambahan pangan.

“Ini bukan bahan tambahan pangan, melainkan gas medik. Gas medik hanya dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan, dan tidak diperbolehkan untuk didistribusikan langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Ancaman Kesehatan Publik

Penyalahgunaan sediaan farmasi seperti gas N2O ini menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. BPOM mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih produk yang mereka konsumsi dan segera melapor jika menemukan produk yang mencurigakan.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi setiap individu untuk menyadari bahaya dari penggunaan produk ilegal yang tidak terjamin keamanannya. BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan konsumen.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu BPOM dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan peredaran produk ilegal dapat diminimalisir.

Melihat kompleksitas dari masalah ini, kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat adalah kunci untuk mengatasi peredaran gas N2O ilegal dan melindungi kesehatan publik. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran akan memberikan efek jera dan mendorong produsen untuk mematuhi standar yang berlaku.

Dengan demikian, upaya untuk menanggulangi peredaran gas N2O ilegal bukan hanya tanggung jawab BPOM, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Kesadaran dan kewaspadaan merupakan langkah awal yang penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua.

Melalui penegakan hukum yang konsisten dan edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari bahaya yang ditimbulkan oleh produk ilegal yang beredar di pasaran. Mari kita bersama-sama berkontribusi dalam menjaga kesehatan dan keselamatan publik dari ancaman yang tidak terlihat ini.

➡️ Baca Juga: Lampung Menjadi Tuan Rumah Acara Doa Untuk Negeri dengan Kehadiran Ustad Abdul Somad di Masjid Raya Al-Bakrie

➡️ Baca Juga: Strategi Produktivitas Harian untuk Mengelola Waktu Kerja dengan Efektif dan Fokus

Exit mobile version